Muara Enim , News45.Biz.id | Aktivitas sebuah Gudang yang di duga tempat Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal di jalan lintas timur Palembang -- Prabumulih Km 48 Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim SUMSEL
Dengan terang terangan seakan akan Kebal Hukum.
Meskipun sudah ada Intruksi dari KAPOLDA dan KAPOLRES ,pihak yang di duga sebagai Mafia Minyak masih tetap membangkang menjalankan bisnis Ilegal tersebut.
Gudang BBM Ilegal tesebut menjalankan aktivitas Siang dan Malam hari Di Jalan Lintas Timur Palembang -- Prabumulih Km 48 . Segayam Kecamatan Gelumbang
Berdasarkan pantauan awak media untuk mencari informasi yang lebih akurat lagi, kami awak media menanyakan pada salah satu masyarakat yang ada di sekitar lingkungan gudang ilegal tersebut yang namanya tidak mau ditulis, mengatakan yang kami ketahui sudah lama beroperasi
Sebai masyarakat kami takut terjadi yang tidak di inginkan tentang ada nya kebakaran dan ledakan; ujar salah satu warga.
Tindakan ini melanggar hukum Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Yakni melakukan niaga BBM Tampa Izin Usaha para pelaku bisa di jerat dengan Pasak 110 Jo Pasal 36 UU No 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagai mana di maksud dalam Pasal 36serta Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) tentang meniru atau memasulkan BBM dan Gas Bumi danhasil Olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara Denda 60 Milyar
Supaya kepada Pihak Penegak Hukum ( APH ) dan memberantas BBM Ilegal tersebut yang ada di wilaya Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim SUMSEL
Pewarta, Syamsulbahri | News45.Biz.id

0 Komentar